Pertanggal 15 desember 2015 kemarin seluruh operator telah menetapkan untuk registrasi dan aktifasi perdana atau pembelian nomor hanya berlaku pada konter-konter resmi, tidak seperti sebelum tanggal tersebut yang anda bebas membeli perdana di warung pingir jalan.
Aktifasi hanya bisa dilalukan pada konter konter resmi, dan hanya dapat dilakukan oleh outlet tersebut. dan anda wajib memberikan KTP anda. Nomor KTP yang di gunakan untuk registrasi wajib benar. dan pihak outlet akan memasukan id mereka saat registrasi tersebut.
Jika mencoba registrasi dengan nomor KTP asal asalah seperti sebelumnya, maka registrasi akan gagal. Hal ini di putuskan oleh pemerintah untuk menghindari kasus kasus mama minta pulsa dan segala penipuan dengan memanfaatkan sms